Rakus Harta & Kedudukan, Merusak Agama
Dari Ka’ab bin Malik al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِي غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ المَرْءِ عَلَى المَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ
Kerusakan akibat dua serigala lapar yang dilepas di tengah kerumunan kambing, tidaklah lebih besar dibandingkan kerusakan terhadap agama akibat ketamakan manusia untuk meraih dunia dan kedudukan. (HR. Ahmad 15784, Turmudzi 2376, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Al-Hafidz Ibnu Rajab mengatakan,
فهذا مثلٌ عظيم جدًّا ضربه النبيُّ -صلى الله عليه وسلم- لفسادِ دينِ المسلم بالحرص عَلَى المالِ والشَّرفِ في الدُّنْيَا، وأن فسادَ الدِّين بذلك ليسَ بدونِ فسادِ الغنم بذئبين جائعين ضاريين يأتيا في الغنمِ، وقد غابَ عنها رعاؤها ليلاً
“Ini adalah perumpamaan yang sangat jelas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, menggambarkan kerusakan agama seseorang disebabkan ketamakan mereka untuk meraih harta dan kedudukan di dunia. Kerusakan disebabkan ketamakan itu, tidak lebih rendah dibandingkan jumlah kambing yang menjadi korban akibat serangan dua serigala lapar yang sedang mencari makan dan menyerang gerombolan kambing di malam hari, sementara penggembalanya tidak ada.
Beliau melanjutkan,
يشيرُ إِلَى أنّه لا يسلمُ من دينِ المسلم مع حرصِهِ عَلَى المالِ والشَّرفِ في الدُّنْيَا إلا القليل
“Mengisyaratkan bahwa agama seorang muslim tidak akan selamat, kecuali sedikit, selama dia memiliki sifat rakus terhadap harta dan kedudukan di dunia.”
[Majmu Rasail Ibnu Rajab, 1/64].
Sebuah Contoh:
KH. Hasyim Muzadi bercerita – dalam sebuah pertemuan stadium general di UIN SUKA-,
Di Jember para kyai NU pernah mengadakan Bahtsul Masail tentang hukum rokok. pada awalnya kesimpulan fatwa yang mau dikeluarkan merokok adalah makruh tahrim [makruh yang sangat makruh mendekati haram, demikian makna yang biasa dipakai di kalangan Syafiiyyah, beda dengan makna makruh tahrim dalam mazhab Hanafi]. Nah, ternyata salah satu yang hadir di Bahtsul Masail ketika itu adalah seorang pengusaha rokok dengan brand MINNA. sang pengusaha menyampaikan kepada para kyai bahwa jika fatwa hukum merokok adalah makruh tahrim maka gedung NU setempat tidak akan jadi karena beliaulah donaturnya.
menindaklanjuti pernyataan sang pengusaha, para kyai berembuk ulang. pada akhirnya disepakati bahwa hukum merokok adalah makruh tahrim kecuali rokok dengan merk MINNA.
demikian riwayat bilmakna untuk cerita KH Hasyim Muzadi yang langsung saya dengan sendiri.
Ibrah:
Demikianlah godaan dunia di hadapan orang-orang yang berilmu. suatu godaan yang bisa dialami oleh siapa pun.
Nasalullaha al ‘afiyah was salamah.